Umar Samiaji dan Imam Syafingi telah secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum mengusulkan investasi yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan menerima keuntungan secara tidak sah atas perbuatan tersebut.
Chiefy Adi Kusmargono telah secara melawan hukum tidak memberikan saran, pendapat, evaluasi, dan monitoring yang sesuai arahan investasi dan menerima keuntungan tidak sah atas perbuatan tersebut. Sementara, Ahmad Adhi Aristo mendapatkan fee secara tidak sah untuk pembelian tanah di Depok dan Palembang.
Akibat modus yang dilakukan keenam tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp148 miliar.
(dhf)
No more pages