Peran Enam Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dapen Pelindo
Dityasa Hanin Forddanta
10 May 2023 08:11
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan setidaknya enam orang tersangka terkait dugaan korupsi dana pensiun (dapen) Pelindo atau Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4). Keenam tersangka, adalah sebagai berikut.
1. Edi Winoto selaku Direktur Utama DP4 periode 2011 s/d 2016.
2. Khamidin Suwarjo selaku Direktur Keuangan DP4 periode 2008 s/d 2014.
3. Umar Samiaji selaku Manager Investasi DP4 periode 2005 s/d 2019.
4. Imam Syafingi selaku Staf Investasi Sektor Riil periode 2012 s/d 2017.
5. Chiefy Adi Kusmargono selaku Dewan Pengawas DP4 periode 2012 s/d 2017.
6. Ahmad Adhi Aristo selaku makelar tanah (pihak swasta).
Berdasarkan keterangan resmi, para tersangka memiliki perannya masing-masing.
Edi Winoto telah secara melawan hukum menyetujui pembelian tanah tanpa didasari Standar Operasional Prosedur (SOP) dan dengan dalih melakukan penyertaan modal ke PT Indoport Utama (IU) dan PT Indoport Prima (IP), di mana yang bersangkutan sendiri menjabat sebagai komisaris di kedua perusahaan tersebut, sehingga uang dapat dikeluarkan dan mendapat keuntungan secara tidak sah.
Khamidin Suwarjo telah secara melawan hukum menyetujui pengeluaran dana untuk pembelian tanah dan penyertaan modal di IU dan IP yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), serta mendapat keuntungan yang tidak sah.