Dia mengklaim, penyidik terus fokus berupaya menyelesaikan perkara tersebut agar dapat dilimpahkan dan diproses dalam persidangan. “Penyidik tidak bermain-main. Siang malam, fokus bagaimana menyelesaikan perkara-perkara ini semua. Ya, termasuk TTL, itu komitmen kita,” ujar Harli.
Tom Lembong sendiri sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun Hakim menolak permohonan Tom Lembong. Sehingga status tersangka dan penahanan terhadap menteri perdagangan 2015-2016 dalam kasus dugaan korupsi izin kuota impor gula tersebut dinyatakan sah.
Menurut Hakim PN Jaksel, jaksa penyidik sudah memenuhi seluruh prosedur dan syarat penetapan tersangka dalam kasus yang menjerat Tom Lembong. Salah satunya, putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan aparat penegak hukum untuk lebih dulu memeriksa seseorang sebagai saksi dalam proses penyidikan, sebelum kemudian memberikan kesimpulan untuk menaikkan statusnya sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Tom Lembong tercatat sudah empat kali diperiksa sebagai saksi. Salah satunya saat dirinya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan digiring ke mobil tahanan pada 29 Oktober lalu.
Selain itu, kata Hakim, jaksa juga sudah berhasil menunjukkan punya alat bukti untuk menetapkan Tom Lembong melakukan korupsi saat menjadi menteri perdagangan pada Agustus 2015-Juli 2016. Menurut dia, jaksa membeberkan daftar buktinya berupa keterangan saksi, bukti surat, keterangan ahli, dan sejumlah petunjuk.
(azr/frg)