Kejaksaan Periksa Tom Lembong jadi Saksi Mahkota, Segera Disidang
Azura Yumna Ramadani Purnama
14 January 2025 14:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada kasus dugaan korupsi izin impor gula pada Kementerian Perdagangan. Kali ini dia menjadi saksi mahkota bagi tersangka lain pada kasus yang sama.
“Untuk pemeriksaan TTL, itu benar. Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain. Nah, tersangka yang itu juga diperiksa untuk yg bersangkutan, jadi namanya saksi mahkota,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar, Selasa (14/1/2025).
Tom Lembong sendiri telah ditahan Kejagung sejak ditetapkan sebagai tersangka yakni pada 29 Oktober 2024. Dia menjalani masa tahanan pada proses penyidikan dengan menempati Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Harli, masa penyidikan Tom Lembong akan segera selesai seiring dengan batas waktu penahanan mantan tim sukses Anies Baswedan pada Pemilu 2024 tersebut. Rencananya, penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke tahap penuntutan; termasuk melimpahkan barang bukti dan penahanan Tom Lembong.
“Kan kadaluarsanya masih banyak, sudah kita jawab. Tapi yang pasti, biasanya kalau TTL sudah diperiksa untuk tersangka ini, tersangka ini sudah diperiksa untuk TTL, berarti kan penyidik sudah tinggal di puncak dalam konteks penyelesaiannya,” tutur Harli.