Terakhir, penyidik juga menyita mata yang dalam baentuk dolar Singapura sebesar SGD2.005.082, atau sekitar Rp23,8 miliar jika dikonversi ke rupiah. Uang tersebut disita penyidik dari satu rekening milik pihak lainnya.
"KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya," kata Tessa.
KPK sendiri awalnya menetapkan Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka pada 16 Januari 2018. Rita dan Khairudin diduga melalukan pencucian uang gratifikasi dari korupsi sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. KPK mencatat totalnya mencapai Rp436 miliar.
Proses penelusuran aset terjadi cukup panjang karena Rita menyamarkan keberadaan harta dan kekayaannya dengan meminjam sejumlah nama. Selain itu, uang tersebut juga telah berganti wujud menjadi sejumlah aset seperti tanah, kendaraan, dan barang mewah lainnya.
Pada kasus korupsi, PN Tipikor Jakarta memberikan vonis kepada Rita berupa pidana 10 tahun penjara, pada 6 Juli 2018. Majelis menilai, Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan pemenang proyek di Kutai Kartanegara.
(azr/frg)