KPK Sita Rp476 Miliar di Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari
Azura Yumna Ramadani Purnama
14 January 2025 13:35
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sekitar Rp476 miliar pada kasus dugaan dugaan penerimaan gratifikasi terkait produksi batubara yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, uang tersebut disita dari 52 rekening, termasuk dari rekening milik Rita. Tak hanya dalam bentuk rupiah, penyidik juga menyita yang dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura. Penyitaan dilakukan pada 10 Januari 2025.
"Penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut," kata Tessa melalui keterangan tertulis, Selasa (14/1/2025).
Ia merinci, uang yang disita berbentuk rupiah sebesar Rp350,8 miliar dari 36 rekening milik tersangka dan pihak-pihak lainnya.
Lalu, US$6.284.712atau sekitar Rp102 miliar jika dikonversi. Uang berbentuk dolar AS tersebut disita penyidik dari 15 rekening atas nama tersangka dan pihak terkait.