Padahal, OJK pada hakikatnya merupakan regulator jasa keuangan yang seharusnya bertugas menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Ini termasuk memastikan industri jasa keuangan terhindar dari fenomena kredit bermasalah.
Mahendra mengatakan SLIK merupakan informasi yang netral dan bukan daftar hitam (blacklist), di mana penggunaan SLIK bukan satu-satunya faktor yang menentukan dalam proses pemberian kredit perumahan.
Di lain sisi, Mahendra tidak menampik SLIK merupakan salah satu informasi yang digunakan untuk analisis kelayakan calon debitur dan digunakan untuk memperlancar proses pemberian kredit dan pembiayaan dengan penerapan manajemen risiko oleh LJK. SLIK yang kredibel juga dinilai sangat diperlukan untuk menjaga iklim investasi di Indonesia.
Mahendra mengatakan OJK juga menyiapkan kanal pengaduan untuk menampung keluhan yang berkaitan dengan pembiayaan perumahan, misalnya pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan kontak 157.
Selain itu, OJK bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman dan pemangku kepentingan lainnya juga akan membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk menangani pengaduan tersebut.
"Hal ini upaya untuk membentuk satgas merupakan hasil dari pertemuan kami dengan Menteri PKP [Maruarar Sirait] pada 10 Januari 2025," ujarnya.
(dov/lav)