Logo Bloomberg Technoz

OJK Sebut Tak Larang Bank Beri Kredit untuk Debitur Bermasalah

Dovana Hasiana
14 January 2025 13:22

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar saat konfrensi pers Hasil RDK Bulanan April 2024. (Youtube OJK)
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar saat konfrensi pers Hasil RDK Bulanan April 2024. (Youtube OJK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak pernah menetapkan aturan yang melarang bank dan lembaga jasa keuangan memberikan pinjaman atau utang kepada debitur yang memiliki kredit macet.

Hal ini disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam konteks pemberian dukungannya terhadap kredit atau pembiayaan perbankan untuk Program 3 Juta Rumah yang digadang-gadang oleh pemerintah. 

Mahendra menambahkan ketentuan itu juga berlaku apabila akan dilakukan penggabungan fasilitas kredit atau pembiayaan lain, khususnya untuk kredit dan pembiayaan dengan nominal kecil.

Mahendra mengatakan, hal itu dapat dibuktikan dengan praktik yang telah dilaksanakan di lembaga jasa keuangan (LJK), di mana tercatat 2,35 juta rekening kredit baru yang mendapatkan pinjaman sebelumnya memiliki kredit non-lancar per November 2024.

"2,35 juta rekening kredit baru yang diberikan LJK kepada debitur yang sebelumnya memiliki kredit non-lancar. Ini merupakan penjumlahan seluruh pelapor dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan [SLIK]," ujar Mahendra dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (14/1/2025).