Logo Bloomberg Technoz

"Kami menunda aksi ke Jakarta, karena kami menghormati permintaan Presiden atau pemerintah yang meminta kami mempercayai apa yang akan dilakukan pemerintah dulu," ujar Slamet.

Mahkamah Agung (MA) sebelumnya resmi menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex terkait putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon.

Permohonan kasasi dengan nomor 1345K/PDT.SUS-PAILIT/2024 itu telah diputus melalui sidang pada 18 Desember 2024 lalu.

Merespons putusan tersebut, manajemen Sritex pun akan melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

Namun, kepastian tersebut membuat sekitar 15 ribu pekerja dipastikan akan terdampak langsung, dan sebanyak 50 ribu orang juga akan terdampak secara tidak langsung.

(ain)

No more pages