Logo Bloomberg Technoz

OJK Minta Bank Longgarkan Syarat KPR untuk Program 3 Juta Rumah

Redaksi
14 January 2025 12:28

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar (YouTube OJK)
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar (YouTube OJK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan dan lembaga jasa keuangan (LJK) agar mempermudah ketentuan kredit pemilikan rumah (KPR) bagi berpenghasilan rendah (MBR) pada Program 3 Juta Rumah.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan pihaknya mendukung program pemerintah terkait pembangunan dan penyediaan rumah bagi masyarakat, khususnya MBR. Hal ini memberi kesempatan bagi masyarakat luas untuk memiliki rumah, juga menciptakan pertumbuhan ekonomi.

"Untuk itu, bentuk dukungan yang telah dilakukan termasuk menyampaikan surat kepada perbankan dan lembaga jasa keuangan lain agar dapat mendukung perluasan pembiayaan rumah bagi MBR," ujar Mahendra dalam Konferensi Pers, Selasa (14/1/2025).

Dia menambahkan OJK memberi ruang bagi LJK untuk mengambil kebijakan pemberian kredit dan pembiayaan berdasarkan penerapan manajemen risiko yang sesuai dengan risk apetite dan pertimbangan bisnis. 

Dalam kesempatan tersebut, Mahendra juga menjelaskan bahwa sistem layanan informasi keuangan (SLIK) dalam proses pemberian kredit bukan merupakan satu-satunya faktor yang menentukan dalam pemberian kredit dan pembiayaan. Dalam hal ini, khususnya terkait pembiayaan KPR.