Logo Bloomberg Technoz

“Justru momentum saat ini baik untuk mendorong perbaikan tata kelola hilirisasi tembaga dan bauksit.”

Menurut Bhima, sejak diterbitkannya Undang-undang No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), perusahaan tambang seperti Freeport sudah diberikan waktu cukup lama untuk mempersiapkan smelter katoda tembaga.

Pada kenyataannya, hingga pengujung 2024, kapasitas produksi smelter katoda tembaga Freeport belum bisa mencapai 100% akibat kebakaran yang terjadi di pabrik yang berada di kawasan industri JIIPE, Manyar, Gresik, Jawa Timur itu pada 14 Oktober 2024.

“Insiden kebakaran yang terjadi di pabrik smelter Gresik perlu dijadikan bahan evaluasi, tetapi bukan alasan ekspor konsentrat dibuka kembali,” tegas Bhima. 

Untuk diketahui, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia belum lama ini mengakui Freeport sudah mengajukan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga setelah masa berlakunya habis pada 31 Desember 2024.

“Freeport mereka sudah ajukan [izin ekspor konsentrat] untuk 2025. Kami dari kementerian ESDM lagi membahas, dan sudah dilakukan rapat dengan Kemenko [Bidang Perekonomian] karena ini lintas kementerian,” kata Bahlil usai konferensi pers di Kantor BPH Migas, Selasa (7/1/2025).

Sejalan dengan itu, Kementerian ESDM tengah mengkaji tambahan kuota dan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga Freeport lantaran smelter katoda tembaga perseroan masih belum dapat beroperasi normal usai terbakar Oktober tahun lalu.

Adapun, pemerintah tahun lalu telah menyetujui Freeport untuk melakukan ekspor konsentrat tembaga sekitar 840.000 wet metric ton (WMT) pada periode Juli—Desember 2024. Sementara itu, produksi konsentrat tembaga Freeport ditargetkan sebanyak 3,7 juta ton pada 2024, naik dari tahun sebelumnya sebanyak 3,4 juta ton.

Sebelumnya, Kementerian ESDM menegaskan larangan ekspor konsentrat tembaga telah resmi berlaku sejak 1 Januari 2025. Hal ini termaktub pada Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 6/2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri telah berlaku sejak 1 Januari 2025.

Permen ESDM No. 7/2023 yang telah dicabut dan diganti oleh Permen ESDM No. 6/2024 tersebut kini telah membuat pemberlakuan larangan ekspor mundur lebih jauh lagi menjadi 1 Januari 2025, sehingga kegiatan ekspor mineral logam tertentu hanya sampai 31 Desember 2024.

Namun, Presiden Direktur PTFI Tony Wenas mengungkapkan perusahaan masih terus membahas bersama pemerintah, ihwal perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga setelah masa berlakunya habis pada 31 Desember 2024.

“Ini sedang dibahas,” kata Tony singkat saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (3/1/2025). 

(wdh)

No more pages