Ini adalah inflasi tahunan terendah dalam sejarah pencatatan. Indonesia kali pertama mencatat data inflasi pada 1958.
Atas Nama Rupiah
Namun ada faktor lain yang bisa membuat MH Thamrin gamang dalam memangkas BI Rate. Itu adalah nilai tukar rupiah.
Memasuki 2025, nilai tukar rupiah masih bergerak melemah. Sepanjang 2025, rupiah melemah 0,14% di hadapan dolar Amerika Serikat (AS) dan berada di atas level Rp 16.200/US$.
Jika BI menurunkan suku bunga acuan, maka aset-aset keuangan di Indonesia menjadi kurang atraktif. Akibatnya, arus modal asing akan meninggalkan Ibu Pertiwi sehingga makin memperlemah rupiah.
Mengutip catatan BI, investor asing mencatatkan jual bersih (net sell) Rp 4,38 triliun sepanjang 6-9 Januari.
Tamara Mast Henderson, Ekonom Bloomberg Economics, memperkirakan BI masih akan mempertahankan suku bunga acuan sepanjang semester I-2025 demi mempertahankan stabilitas nilai tukar rupiah. Selain mempertahankan suku bunga acuan, BI pun diperkirakan melakukan intervensi di pasar atas nama stabilitas rupiah.
“Kami rasa BI masih bisa menghindari kenaikan suku bunga acuan dengan 3 syarat. Pertama, depresiasi rupiah masih lebih rendah dibandingkan mata uang negara-negara sekelompok (peers).
Kedua, risiko investasi (risk appetite) global tidak berubah. Ketiga, volatilitas rupiah hanya berlangsung jangka pendek. Namun dengan kembalinya Donald Trump ke Gedung Putih, ketidakpastian menjadi meningkat,” papar Henderson dalam risetnya.
Sementara itu, riset Bahana Sekuritas menyebut rasanya BI tidak perlu menaikkan BI Rate tahun ini. Namun pada semester II, bukan tidak mungkin pembalikan bisa terjadi.
“Kami tidak memperkirakan BI Rate naik dalam skenario. Namun, pembalikan bisa terjadi pada semester II jika Dollar Index tidak melemah,” tegas riset Bahana.
Akan tetapi, kanjut riset Bahana, BI sepertinya tidak akan putar balik setelah menurunkan suku bunga acuan kurang dari setahun. Ini akan berdampak besar bagi perekonomian, karena mendongkrak ekspektasi bahwa suku bunga akan naik.
Catatan Redaksi: Memperbarui jumlah institusi yang terlibat dalam pembentukan konsensus dari 29 menjadi 38. Paragraf 4 ditambahkan kemudian.
(aji)