Logo Bloomberg Technoz

"Dalam konteks industri HP [ponsel smartphone], TKDN 40% untuk handphone sangatlah berat, salah-salah ini justru mendorong para produsen untuk melakukan manipulasi sekadar untuk memenuhi ketentuan tersebut," terangnya. 

Wijayanto menyarankan agar pemerintah Indonesia mampu berpikir secara jangka panjang. Menjalankan strategi proteksionis tanpa memperbaiki iklim investasi secara keseluruhan, investor besar seperti Apple mungkin lebih memilih negara lain dengan kebijakan yang lebih kondusif.  

"Sehingga mereka memilih Vietnam atau Malaysia," pungkas dia.

Diketahui kompetisi antara negara dalam menarik investasi asing kian sengit, khususnya dipicu banyaknya manufaktur global yang merelokasi bisnis dari China, mengantisipasi dampak kebijakan tarif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

Apple bangun pabrik AirTag tak terkait TKDN iPhone 16

Pada kesempatan sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan pihaknya telah mengajukan counter proposal yang mencakup berbagai aspek teknis dan ekonomi dalam negosiasi dengan Apple,

Counter proposal dari Kemenperin-Apple dihitung berdasarkan kriteria:

  1. Perbandingan investasi Apple di negara lain
  2. ⁠Keadilan investasi di antara produsen industri handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) di Indonesia 
  3. Penciptaan nilai tambah dan pendapatan negara 
  4. ⁠Penciptaan lapangan kerja baru dalam ekosistem 
  5. Penjualan yang dibukukan Apple (sebesar Rp56 Triliun pada 2023-2024)
  6. Penerapan sanksi administrasi sesuai dengan Permenperin 29/2017

Pada satu bagian, komitmen Apple untuk melunasi utang investasi sebesar US$10 juta sedang dalam proses finalisasi, dengan pihak ketiga akan menilai dokumen pelunasan tersebut. Namun, Agus Gumiwang juga menyoroti bahwa sejak 2017, implementasi investasi inovasi oleh Apple belum maksimal, terutama dalam penelitian dan pengembangan (R&D).  

"Dalam counter proposal, Kemenperin mendorong agar Apple membentuk fasilitas R&D di Indonesia," ungkap Agus dalam keterangan tertulis.

Di samping itu, Agus juga memberikan perhatian bahwa nilai investasi hanya bisa dihitung dari nilai capex murni, tanah, bangunan, dan teknologi/mesin, dan tidak termasuk nilai ekspor dan biaya input seperti biaya bahan baku dan upah. 

Oleh karenannya ia menekankan jangan sampai ada upaya menghitung nilai investasi di luar capex, misalnya memasukkan proyeksi nilai ekspor atau komponen variabel
bahan baku. 

"Kemenperin tidak menetapkan batasan waktu dalam perundingan investasi dengan Apple. Yang ditargetkan adalah target pemenuhan substansi yang dirundingkan," terang dia.

(wep)

No more pages