Dengan penyerahan daftar koperasi open loop di sektor jasa keuangan ke OJK, Budi Arie mengimbau agar koperasi yang melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam segera melakukan perbaikan tata kelola usaha koperasi karena pengawasan usaha akan lebih intensif dan mendalam dengan melibatkan OJK.
"Untuk melaksanakan UU PPSK lebih lanjut, kami di Kemenkop aktif berkoordinasi dengan OJK untuk membentuk tim gabungan," kata dia.
Mahendra Siregar mengatakan akan segera memproses daftar koperasi open loop yang telah diserahkan Kementerian Koperasi untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan.
“Tentu kami akan memprosesnya lebih lanjut, mulai dari perizinan dan pengaturan, pengawasannya dan upaya untuk pengembangannya. Karena esensi dari UU P2SK adalah pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan,” kata Mahendra.
Mahendra juga menawarkan kerja sama pendampingan dan pembinaan terhadap koperasi di Indonesia, termasuk di bidang pengawasan dan penguatan tata kelola.
“Kami membuka diri sekiranya diperlukan melakukan pelatihan ataupun workshop, maupun bentuk lainnya yang merupakan penyempurnaan dari kerja sama yang telah ada saat ini,” kata Mahendra.
Dalam surat Menteri Koperasi RI Nomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025 tanggal 10 Januari 2025, telah disampaikan daftar koperasi open loop yang merupakan hasil penilaian Kemenkop sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) dalam Pasal 202 UU PPSK.
(lav)