Logo Bloomberg Technoz

Kemenkop Serahkan Daftar Koperasi Jasa Keuangan Open Loop ke OJK

Redaksi
14 January 2025 10:30

Menteri Koperasi Budi Arie. (Dok: Pramesti Regita/Bloomberg Technoz).
Menteri Koperasi Budi Arie. (Dok: Pramesti Regita/Bloomberg Technoz).

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Koperasi Republik Indonesia (Kemenkop) menyerahkan daftar koperasi di sektor jasa keuangan yang menjalankan usaha dengan sistem open loop kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebagai informasi, sistem open loop dijalankan oleh koperasi sektor jasa keuangan yang tidak hanya menghimpun dana dan melayani anggotanya, tetapi juga menghimpun dana  dan melayani masyarakat umum di luar anggota. Padahal, koperasi umumnya menggunakan sistem close loop atau hanya melayani anggotanya. 

Daftar koperasi tersebut diserahkan oleh Menteri Koperasi RI Budi Arie Setiadi kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di Kantor Kemenkop, Jakarta, Senin (13/1). Hal ini dilakukan sebagai amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Menurut Pasal 321 UU PPSK, Kemenkop wajib membina koperasi yang menjalankan usahanya secara open loop, khususnya yang bergerak pada jasa keuangan untuk melakukan sosialisasi terkait pengawasan usaha yang melibatkan OJK.

"Kami telah melakukan langkah-langkah antara lain pelaksanaan sosialisasi UU PPSK kepada gerakan koperasi dan Dinas Koperasi seluruh Indonesia," ujar Budi Arie dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (14/1/2025).