Logo Bloomberg Technoz

Artinya terjadi perbedaan yang bersumber dari Key Performance Indicator (KPI) atau penilaian kinerja sebuah organisasi atau inisiatif, antar kementerian, terang Heru. Alhasil, Kementerian Investasi dan Kemenperin memiliki dasar ukuran kinerja secara kuantitatif yang berbeda. 

Jika mengacu kepada pandangan Kemenperin dan BKPM mengenai penerimaan proposal investasi Apple Inc, maka, "Kementerian Investasi KPI-nya [dengan] berapa banyak investasi yang masuk. Jadi dengan investasi yang masuk US$1 miliar berarti kan ini masuk di pembukuan mereka dan investasi masuk sekian," ungkap Heru. 

"Sementara kalau Kementerian Perindustrian mungkin terkait dengan TKDN-nya, terkait dengan fabrikasi dari iPhone 16 dan seterusnya," jelasnya.

Kebijakan proteksionis Indonesia memang membuat Apple mengikuti jejak Samsung ataupun Xiaomi yang berinvestasi pabrik. Namun pakar menilai hal tersebut belum secara nyata menghilangkan tantangan rantai pasok hingga biaya.

"Ada investor yang mungkin lebih memilih pasar yang lebih liberal seperti Vietnam, dibandingkan dengan Indonesia," jelas Jia Hui Tee, analis kebijakan perdagangan senior di Hinrich Foundation. "Hal ini dapat membuat mereka mempertimbangkan kembali keputusan investasi mereka dan lebih memilih negara-negara yang lebih sedikit batasan."

Tampang iPhone 15 yang dipamerkan pada salah satu pusat belanja di Padang, Sumatera Barat. (Muhammad Fadli/Bloomberg)

Dalam jangka panjang cara-cara pemerintah dalam mengajak investor asing masuk dinilai justru menjadi penghalang investasi. David Sumual, kepala ekonom Bank BCA memberi contoh, kewajiban pemasok domestik yang sejatinya belum memenuhi standar global—utamanya pada manufaktur berbasis teknologi.

Sebagaimana diketahui, Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani mengatakan dirinya telah memberikan lampu hijau ke Apple soal proposal tersebut. Proposal itu salah satunya untuk membangun fasilitas pembuatan produk AirTag di Batam melalui investasi senilai US$1 miliar atau sekitar Rp16 triliun. 

Pada tempat lain, Kemenperin mengatakan bahwa proposal yang diberikan Apple kepada Kemenperin berbeda dengan tawaran investasi pembangunan pabrik yang diberikan kepada BKPM. Secara otomatis proposal Apple tak serta merta membuat perusahaan dapat izin edar menjual iPhone 16 di Indonesia.

Perlu Peran Kementerian Komdigi

Heru menyoroti perlunya keterlibatan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memberikan pandangan terkait keberlanjutan produk tersebut di masa depan. Heru menekankan pentingnya diskusi lintas kementerian secara komprehensif untuk menyelesaikan masalah ini.

"Untuk melihat ini potensi AirTag ke depan ini seperti, apa jangan sampai nanti produk ini tidak sustain di awal kita sudah approve untuk investasi tapi mungkin hanya satu tahun kemudian ya kemudian tidak dilanjutkan produksi tersebut gitu," ujar Heru. 

Dia juga mengingatkan bahwa selain mempertimbangkan potensi ekonomi dari investasi Apple, pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan yang diambil dapat menjamin keberlanjutan investasi jangka panjang.

"Sehingga investasi yang rencananya digelontorkan itu kan biasanya tidak dalam satu waktu ya Investasi yang akan digelontorkan US$1 miliar dalam sekian waktu tahun, kemudian karena produk tersebut tidak lanjut akhirnya investasinya juga tidak jadi secara maksimal.  Ini yang perlu kita diskusikan lagi," tutur Heru. 

Eksekutif Apple Inc yang memimpin negosiasi dengan Indonesia untuk mencabut larangan penjualan iPhone 16 di negara ini meninggalkan Jakarta pada Rabu (8/1/2025). Menurut orang-orang yang mengetahui masalah ini, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita berubah sikap menggagalkan kesepakatan mereka, dilansir dari Bloomberg News.

Suasana penjualan perangkat Apple di Sumatera Barat. (Bloomberg)

Nick Amman, VP Global Policy Apple Inc, pulang dengan tangan kosong meskipun Presiden Prabowo Subianto bulan lalu memerintahkan para menterinya untuk menerima tawaran investasi Apple senilai US$1 miliar dan mengakhiri larangan tersebut. 

Indonesia melarang penjualan perangkat unggulan Apple pada Oktober, mengatakan bahwa Apple gagal memenuhi syarat untuk memproduksi ponsel pintar dan tablet di dalam negeri.

Investasi Apple sebesar US$1 miliar mencangkup salah satu pemasoknya mendirikan pabrik di Batam untuk memproduksi AirTag dan membantu mendanai akademi lokal yang membekali siswa dengan keterampilan teknologi, seperti coding.

Namun, terlepas dari lampu hijau Prabowo, yang dilaporkan Bloomberg bulan lalu, Menperin Agus Gumiwang memutuskan untuk tetap melarang penjualan iPhone 16 dalam negosiasi minggu lalu.

Agus Gumiwang mengatakan pada Amman dan delegasi Apple bahwa perusahaan AS tersebut perlu memenuhi peraturan lokal yang mengharuskan mereka memproduksi sebagian iPhone atau komponen iPhone di dalam negeri.

Informasi dari orang-orang yang meminta tidak disebutkan namanya karena membahas masalah sensitif, menunjukkan adanya dinamika kekuasaan internal yang terjadi dalam pemerintahan Prabowo.

(wep)

No more pages