Logo Bloomberg Technoz

KPK Tolak Kemauan Kuasa Hukum Tunda Penyidikan Hasto Kristiyanto

Azura Yumna Ramadani Purnama
13 January 2025 21:27

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Senin (13/1/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Senin (13/1/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan kuasa hukum Hasto Kristiyanto yang meminta penyidikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP tersebut ditunda hingga proses praperadilan selesai dilakukan.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan bahwa berdasarkan informasi dari penyidik, permintaan kuasa hukum Hasto tersebut ditolak. Sehingga KPK masih melanjutkan proses penyidikan pada dua kasus yang disangkakan kepada Hasto.

“Apakah nanti saudara HK akan dilakukan pemanggilan selama proses praperadilan itu nanti dikembalikan kepada penyidik lagi. Intinya, permohonan sudah diterima, tetapi tanggapan dari KPK itu ditolak,” kata Tessa kepada awak media, dikutip secara daring, Senin (13/1/2025).

Tessa mengatakan, proses praperadilan sampai dengan penyidikan merupakan suatu ranah yang berbeda dan tidak dapat dicampurkan. Menurut dia, ketika proses praperadilan berlangsung tidak serta-merta mengakibatkan proses penyidikan berhenti.

“Proses penyidikan tetap berjalan, bila yang bersangkutan mengajukan untuk tidak dipanggil terlebih dahulu, itu merupakan hak tersangka untuk mengajukan,” kata dia.