Termasuk, menggali keterangan saksi yang masih perlu digali terkait barang bukti yang KPK miliki. Penyidik, lanjut Tessa, akan fokus mendalami beberapa aspek tadi dalam perkara suap yang disangkakan kepada hasto maupun perintangan penyidikan.
“Fokus utamanya adalah keterangan saksi-saksi yang belum hadir dan yang akan dipanggil kemudian untuk diperkara suapnya maupun diperkara pasal 21 [perintangan penyidikan],” tegas Tessa.
Pemeriksaan Hasto sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi tersebut dilakukan penyidik selama 3,5 jam atau mulai pukul 10.00 hingga 13.25 WIB. Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail memastikan, kliennya tak akan menjalani penahanan hari ini.
Dia pun hanya memastikan, Hasto telah menjalankan kewajibannya untuk memberikan keterangan tentang dua kasus yang menjeratnya sebagai tersangka.
“Kami hanya menyampaikan Pak Hasto pada hari ini diperiksa untuk dua perkara yaitu perkara suap dan yang kedua perkara menghalang-halangi penyidikan,” kata Maqdir, Senin (13/01/2025).
Tessa menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan, Hasto dimintai keterangannya terkait barang bukti elektronik yang KPK kuasai. Penyidik juga mengklarifikasi keterangan-keterangan saksi lain, termasuk pengetahun Hasto terhadap dua kasus tersebut.
“Kalau isinya apa tentunya saya tidak bisa menyampaikan kepada rekan-rekan karena itu sudah masuk di materi penyidikan ya,” ucap dia.
Terkait barang bukti yang disita KPK dari penggeledahan rumah Hasto, Tessa menyampaikan tidak dapat menyampaikan kepada publik isi dari barang bukti elektronik yang disita oleh pihaknya.
Barang bukti yang disita KPK hanya dapat diketahui kepada penguasa barang dan saksi-saksi yang diduga mengetahui alat bukti yang disita. Sementara khalayak umum, baru dapat mengetahui isi dari alat bukti saat dipaparkan dalam persidangan.
“Namun, penyidik saat ini belum bisa membuka apa isinya karena masih bersifat rahasia dan itu kalau di tingkat penyidikan baru bisa ditunjukkan kepada yang pertama, itu kepada penguasa barang, yang pertama. Yang kedua, kepada saksi-saksi yang diduga mengetahui perihal alat bukti yang disita tersebut,” jelasnya.
(wep)