Logo Bloomberg Technoz

Pertemuan tersebut juga akan mengundang para perusahaan ritel modern yang terdampak oleh tunggakan tersebut, meski telah menjalankan mandat pemerintah untuk menjual minyak goreng dengan harga Rp14.000/liter sepanjang 19—31 Januari 2022.

“Ada 31 peritel [yang akan diundang dalam pertemuan tersebut]. Produsen minyak gorengnya sekitar 10—12 perusahaan, termasuk Wilmar. Perusahaan yang besar pasti masuk,” ujarnya saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Kamis (4/5/2023).

Roy mengungkapkan pertemuan lanjutan tersebut akan dilaksanakan awal pekan ini, tetapi dia tidak mengelaborasi agenda spesifik yang akan dibahas di dalam rapat tertutup tersebut.

“Senin mungkin akan ada pertemuan, memanggil produsen dan peritel untuk duduk bersama supaya produsen juga dapat menyuarakan, dapat bertindak bagaimana perjuangan rafaksi ini. Kalau tidak Senin atau Selasa,” tuturnya.

Sekadar catatan, besaran utang pemerintah senilai Rp344,15 miliar tersebut dihitung berdasarkan rerata selisih harga keekonomian minyak goreng senilai Rp17.260/liter dengan harga jual yang ditetapkan oleh pemerintah secara sepihak senilai Rp14.000/liter.

Harga jual tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 3/2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh BPDPKS.

Sayangnya, bahkan setelah pertemuan dengan otoritas perdagangan pada Kamis, Aprindo menyatakan tidak kunjung mendapatkan kejelasan mengenai kapan tepatnya tunggakan tersebut akan dibayarkan.

“Belum ada jawaban. Belum bisa diberikan jawaban. Prinsipnya ya sedang proses. Jadi konteksnya adalah kami menghargai proses. Hasil pertemuan ini kami tutup dengan permintaan kepastian kapan dijawab dan dibayar,” tutur Roy.

Lebih lanjut, dia mengatakan baik peritel maupun Kemendag masih menunggu hasil legal opinion dari Kejaksaan Agung. Masukan yang dinanti salah satunya mencakup keabsahan pembayaran tunggakan kepada pelaku usaha yang sudah memenuhi kewajiban penjualan minyak goreng satu harga sesuai Permendag No. 3/2022.

(rez)

No more pages