Ketiga, sistem manajemen dokumen atau document management system yang mencakup proses penandatanganan faktur pajak menggunakan Kode Otorisasi DJP ataupun sertifikat elektronik.
"Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam membantu pemerintah memilliki sistem informasi yang maju," ujarnya.
Konsultan Pajak dari Botax Consulting Raden Agus Suparman mengatakan faktur pajak menjadi layanan yang paling banyak dikeluhkan oleh wajib pajak dalam Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax. Akibatnya, banyak perusahaan yang belum bisa menagihkan penjualan ke pembelinya yang berdampak pada kinerja penjualan Januari 2025.
Raden menggarisbawahi setidaknya terdapat empat dokumen dalam penagihan penjualan, yakni pesanan pembelian (PO), faktur (invoice) komersial yang diterbitkan oleh perusahaan, faktur pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dan surat jalan.
"Salah satu dari keempat dokumen tersebut terkendala Coretax. Akibatnya, banyak perusahaan belum bisa menagih ke pembelinya," ujar Raden kepada Bloomberg Technoz, Senin (13/1/2025).
Raden tidak menampik sebagian besar perusahaan melakukan tagihan pada bulan berikutnya. Namun, Raden mengatakan, tidak sedikit juga perusahaan melakukan penagihan secara harian. Sehingga banyak yang mengeluhkan penjualan pada awal Januari ini merosot karena tidak bisa menerbitkan faktur pajak.
(wep)