Kemenkeu: 1,67 Juta Faktur Pajak Diterbitkan di Coretax
Dovana Hasiana
13 January 2025 19:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak mencatat wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak sebanyak 53.200 dengan jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan sebanyak 1,67 juta dan faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 670.424 per 13 Januari 2025 pukul 10.00 WIB.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menyampaikan, wajib pajak yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 167.389.
"DJP terus melakukan perbaikan dengan harapan tidak ada lagi masalah yang dihadapi oleh wajib pajak dalam mengakses layanan Coretax DJP," ujar Dwi dalam siaran pers, Senin (13/1/2025).
Selain itu, Dwi mengatakan DJP telah melakukan tiga jenis perbaikan dalam Coretax. Pertama, pendaftaran yang mencakup gagal login, pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pendaftaran NPWP warga negara asing (WNA), pengiriman one-time password (OTP), dan pembaruan profil wajib pajak termasuk perubahan data penanggung jawab atau Person in Charge (PIC) perusahaan dan karyawan selain PIC.
Kedua, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang mencakup pembuatan faktur pajak yang disampaikan dalam bentuk *.xml.