Mobil EV tertentu yang mendapatkan insentif tersebut adalah seperti tercantum dalam surat persetujuan pemanfaatan insentif yang diterbitkan oleh menteri, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi, dan suburusan pemerintahan hilirisasi, yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang investasi.
Atas impor mobil listrik CBU tertentu, pengusaha kena pajak wajib membuat dokumen pemberitahuan impor barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan laporan realisasi PPnBM ditanggung pemerintah.
Sementara, atas penyerahan mobil listrik tertentu yang diproduksi dari KBLBB CKD, pengusaha kena pajak wajib membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan laporan realisasi PPnBM ditanggung pemerintah.
Direktur Jenderal Pajak dapat menagih PPnBM yang terutang, jika diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan:
- Pengusaha Kena Pajak tidak memiliki surat persetujuan dan/atau mobil listrik CBU tertentu yang diimpor dan/atau mobil listrik tertentu yang diproduksi dari KBLBB CKD yang diserahkan tidak memenuhi ketentuan.
- Impor mobil listrik CBU tertentu yang diimpor dan/atau mobil listrik tertentu yang diproduksi dari KBLBB CKD tidak sesuai dengan masa pajak.
- Pengusaha kena pajak tidak melaksanakan kewajiban membuat dokumen pemberitahuan impor barang dan/atau membuat faktur pajak.
- Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajiban pelaporan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sempat mengatakan akan melanjutkan kebijakan insentif pajak pertambahan nilai Barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) bagi kendaraan listrik roda empat (mobil) menggunakan bataerai pada 2025.
PPnBM DTP adalah bagian dari paket stimulus dalam menjaga perekonomian Indonesia.
“PPnBM kendaraan listrik baterai atau kendaraan listrik impor langsung (CBU) roda tertentu ditanggung pemerintah,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12/2024).
(wep)