Penjelasan Aturan Bebas Pajak EV 2025 dari Sri Mulyani
Dovana Hasiana
13 January 2025 18:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan aturan pemberian insentif berupa pembebasan pajak atas penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan listrik atau electric vehicle impor roda empat sepanjang 2025.
Ketentuan termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2024 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.
Beleid yang diundangkan pada 31 Desember 2024 itu mengatur bahwa pemerintah menanggung PPnBM sebesar 100% terhadap dua hal.
Pertama, impor mobil EV secara utuh atau completely bulit-up (CBU) tertentu. Kedua, penyerahan mobil tertentu yang diproduksi dari kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) completely knocked down (CKD).
"PPnBM yang ditanggung pemerintah diberiikan untuk masa pajak Januari 2025 sampai dengan masa pajak Desember 2025," sebagaimana dikutip melalui beleid tersebut, dikutip Senin (13/1/2025).