Dalam aplikasi sebelumnya, perusahaan mengerjakan dokumen perpajakan dengan menggunakan login perusahaan. Sedangkan di Coretax, dokumen perusahaan seperti faktur pajak dan bukti potong menggunakan impersonate yaitu memberikan akses kepada pegawai.
Sampai dengan saat ini, lanjut Raden, menu pemberian akses kepada pegawai masih bermasalah, sehingga terpaksa sebagian besar menggunakan akun person in charge (PIC), yaitu akun direktur perusahaan.
"Padahal satu akun hanya bisa digunakan satu orang secara bersamaan. Pembuatan bukti potong PPh juga masih banyak yang belum dilakukan karena kendala pemberian akses kepada pegawai," ujarnya.
Berdasarkan Instagram resmi DJP Kemenkeu, wakil/kuasa/PIC tempat kegiatan usaha yang melaksanakan kewajiban perpajakan dari wajib pajak yang diwakilkan, dapat mengakses Coretax DJP menggunakan akun milik wakil/kuasa/PIC TKU sendiri.
Dalam kaitan itu, wakil/kuasa/PIC tempat kegiatan usaha dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakan sesuai peran yang diberikan oleh pemberi kuasa.
"Tidak ada penggunaan satu akun secara bersama yang berimplikasi tidak dimungkinkan lagi berbagi password," ujarnya.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan permintaan maaf perihal adanya permasalah sistem administrasi perpajakan baru Coretax, yang hingga saat ini masih sulit diakses.
Kesulitas akses tersebut merujuk pada berbagai kendala sejumlah layanan yang sulit diakses para wajib pajak (WP), yang turut menyebabkan terjadinya ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan.
"Kami dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak atas terdapatnya kendala – kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur-fitur layanan Coretax DJP," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam siaran pers, dikutip Sabtu (11/1/2025).
Hingga 9 Januari 2025 pukul 18.55 WIB, DJP sendiri telah mencatat sudah mendapatkan sertifikat digital/elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 126.590.
Sementara itu, WP yang sudah berhasil membuat faktur pajak yaitu sebesar 34.401 dengan jumlah faktur pajak yang telah dibuat 845.514 dan faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebanyak 236.221.
(wep)