Logo Bloomberg Technoz

Cara Cairkan Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Referensi
13 January 2025 15:12

Ilustrasi Aplikasi JMO (Dok. Google Playstore)
Ilustrasi Aplikasi JMO (Dok. Google Playstore)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Per Januari 2025, pemerintah Indonesia mengimplementasikan perubahan terkait usia pensiun pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (JP), usia pensiun kini meningkat dari 58 tahun menjadi 59 tahun. Kebijakan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan perlindungan jangka panjang pekerja.

Perubahan usia pensiun tersebut memberikan dampak signifikan pada perencanaan keuangan, khususnya terkait program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Artikel ini akan membahas secara detail cara mencairkan dana pensiun BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), lengkap dengan syarat, langkah-langkah, serta cara cek status klaim.

Panduan Mencairkan Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi Website JMO (Dok. bpjsketenagakerjaan.go.id)

Untuk mempermudah proses pencairan dana pensiun, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan online melalui aplikasi JMO. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Masuk ke Portal Layanan
    Unduh dan buka aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Pilih layanan “Lapak Asik” untuk memulai proses pengajuan pencairan dana pensiun.

  2. Isi Data Diri
    Masukkan informasi yang dibutuhkan, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda.

  3. Unggah Dokumen Persyaratan
    Pastikan semua dokumen berikut telah disiapkan:

    • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

    • Kartu Tanda Penduduk (KTP)

    • NPWP (jika saldo Anda melebihi Rp50 juta)
      Unggah dokumen dalam format JPG, JPEG, PNG, atau PDF dengan ukuran maksimal 6 MB.

  4. Konfirmasi Pengajuan
    Setelah data dan dokumen diverifikasi, Anda akan mendapatkan jadwal wawancara online melalui email.

  5. Wawancara Online
    Petugas BPJS Ketenagakerjaan akan menghubungi Anda melalui video call untuk verifikasi data.

  6. Pencairan Saldo
    Setelah semua proses selesai, saldo JHT atau JP akan ditransfer ke rekening bank yang Anda cantumkan pada formulir pengajuan.

Cara Cek Status Klaim Dana Pensiun

Cek Status Klaim Dana Pensiun (Dok. bpjsketenagakerjaan.go.id)

Jika Anda ingin memantau status klaim, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.

  2. Masukkan Nomor Peserta BPJAMSOSTEK atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).

  3. Klik “Informasi Status Klaim” untuk mengetahui perkembangan klaim Anda.

Syarat Mencairkan Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Untuk memastikan proses pengajuan berjalan lancar, siapkan dokumen berikut:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

  • KTP atau identitas lainnya

  • NPWP (untuk saldo di atas Rp50 juta atau jika pernah melakukan klaim sebagian sebelumnya)

Keuntungan Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Rupiah Akhir Pekan (Bloomberg Technoz)