Mobil Dicuri atau Dijual, Cara Blokir STNK Online Januari 2025
Referensi
13 January 2025 14:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia memberikan kemudahan baru bagi masyarakat yang ingin mengurus berbagai hal administrasi kendaraan, salah satunya adalah cara blokir STNK secara online. Kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah proses administrasi kendaraan dan mengurangi antrian di kantor Samsat.
Artikel ini akan memberikan panduan lengkap tentang cara blokir STNK secara online, sehingga Anda bisa melakukannya dengan lebih mudah tanpa harus pergi ke kantor Samsat.
Apa itu Blokir STNK?
Blokir STNK adalah proses penghentian sementara atau permanen status Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) suatu kendaraan. Hal ini biasanya dilakukan jika kendaraan Anda hilang, dijual ke pihak lain, atau jika Anda ingin memastikan kendaraan yang sudah tidak digunakan lagi tidak akan dikenakan denda administrasi.
Kenapa Perlu Blokir STNK?
Ada beberapa alasan mengapa pemilik kendaraan perlu melakukan blokir STNK, di antaranya:
-
Kendaraan Hilang atau Dicuri: Jika kendaraan Anda hilang atau dicuri, blokir STNK akan menghindarkan Anda dari kewajiban membayar pajak kendaraan yang terus berjalan.
-
Kendaraan Tidak Digunakan: Jika kendaraan Anda sudah tidak digunakan dan ingin menghindari denda pajak yang terus berlangsung, melakukan blokir STNK bisa menjadi solusi.
-
Peralihan Kepemilikan: Blokir STNK juga bisa dilakukan jika kendaraan Anda telah dijual, agar tidak ada kewajiban atau tagihan yang diteruskan ke pemilik baru.
Cara Blokir STNK Secara Online di 2025
Dengan adanya kemajuan teknologi, sekarang Anda bisa melakukan blokir STNK secara online melalui beberapa langkah mudah. Berikut adalah cara untuk memblokir STNK secara online di 2025: