Maqdir menyatakan Hasto akan siap kembali penuhi panggilan KPK berikutnya. Dia mengklaim kliennya akan koorperatif sehingga proses hukum di KPK berjalan dengan lancar dan baik.
“Saya ingin sampaikan bahwa proses pemeriksaan hari ini sudah selesai dilakukan hari ini, pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan sesuai kebutuhan pihak penyidik,” kata Maqdir.
Meski demikian, dia juga menekankan hak kliennya yang saat ini sedang ditempuh yaitu gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Dia pun berharap KPK menghormati keputusan Hasto untuk menanggalkan status tersangka.
Hasto sendiri ditetapkan sebagai tersangka atas dua kasus korupsi. Hasto dituduh turut terlibat dalam penyuapan dalam penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR 2019-2024. Dalam kasus ini, dia diduga berperan dalam pemberian suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan untuk menyetujui pergantian kader PDIP yang meninggal dunia Nazaruddin Kiemas.
Kasus kedua, menurut KPK, Hasto terlibat aktif dalam upaya pelarian diri dan persembunyian tersangka dan buron kasus suap Wahyu Setiawan, Harun Masiku. Hal ini dituduh melanggar Pasal 21 UU Tipikor atau peringatan penyindikan.
(azr/frg)