Minta Diulang, Edy-Hasan Ungkap Pengerahan ASN di Pilkada Sumut
Azura Yumna Ramadani Purnama
13 January 2025 14:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pasangan calon nomor urut 02 Pilkada Sumatera Utara (Pilkada Sumut), Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala (Edy-Hasan) mengajukan gugatan terhadap hasil penghitungan suara yang memenangkan Paslon nomor urut 01 Bobby Nasution dan Surya. Keduanya pun meminta Mahkamah Konstitusi untuk menggelar pemungutan suara ulang pada wilayah Sumatera Utara.
Gugatan hasil Pilkada Sumut ini terdaftar dalam Perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025. Sidangnya dipimpin Hakim Konstitusi Panel I yang terdiri dari Ketua MK Suhartoyo, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh, dan Hakim Konstitusi Gunturn Hamzah,
Dalam gugatan tersebut, Edy-Hasan setidaknya mengungkap dua alasan utama meminta MK memerintahkan KPU mengulang pelaksanaan Pilkada Sumut. Mereka menuding terjadi pengerahan sejumlah aparatur sipil negara dan keberpihakan pemerintah terhadap menantu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi); selain itu pilkada juga minim partisipasi akibat sejumlah bencana alam.
“Selisih suara kedua kandidat terjadi karena pelanggaran-pelanggaran sebelum pemilihan hingga hari pemungutan suara yang terjadi secara simultan dan berkaitan, baik antara penyelenggara, pengawas, sampai ASN dan penjabat atau pelaksana tugas kepala daerah keseluruhannya mengarah kepada Pihak Terkait,” kata kuasa hukum Edy-Hasan, Bambang Widjojanto dikutip dari laman MK, Senin (13/01/2025).
Dalam berkas gugatan, Edy-Hasan menilai penghitungan suara KPU keliru. KPU Sumut sendiri menetapkan Bobby-Surya sebagai pemenang usai mengumpulkan sebanyak 3.645.611 suara dari total 5.654.922 suara sah provinsi. Sedangkan Edy-Hasan disebut hanya memperoleh 2.009.611 suara.