Logo Bloomberg Technoz

Berdasarkan situs resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan pada 2018. Beleid itu mengatur Coretax merupakan bagian dari proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).

Pada 26 Oktober 2020, Kementerian Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 130/KMK.03/2020 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagai Anggota Tim Pelaksana pada Tim Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan Tahun 2020. Melalui beleid ini, tim pengelola untuk mendukung pelaksanaan PSIAP dibentuk, terdiri dari tim pengarah, tim pengendali, dan tim pelaksana. 

Pada 2 Desember 2020, Inaproc selaku situs resmi pengadaan barang/jasa mengumumkan LG CNS-Qualysoft Consortium sebagai konsorsium yang memenangkan tender Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax. 

Dalam pengumuman tersebut, disampaikan nilai total harga penawaran (termasuk pajak pertambahan nilai) adalah Rp1,22 triliun dan perkiraan nilai pekerjaan (termasuk PPN) adalah Rp1,73 triliun. 

"Sumber pendanaan [berasal] dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran [DIPA] Satuan Kerja Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2024," sebagaimana dikutip melalui situs resmi Inaproc.

Adapun pekerjaan yang dilakukan oleh konsorsium tersebut adalah menyediakan solusi commercial off the shelf (COTS) untuk Sistem Inti Administrasi Perpajakan dan mengimplementasikan solusi tersebut. 

Berdasarkan situs resmi DJP Kementerian Keuangan, COTS adalah produk-produk berupa suatu paket aplikasi, subsistem ataupun modul-modul perangkat lunak yang dirancang sesuai standar proses bisnis tertentu dan tersedia secara luas di pasar untuk dapat digunakan dengan modifikasi seminimal mungkin.

Menyitir situs resmi Qualysoft, LG CNS berperan dalam menyediakan infrastruktur perangkat keras dan staf penjaminan mutu untuk proyek ini. Sementara Qualysoft berperan dalam menyediakan pengembangan perangkat lunak. 

Selanjutnya, situs Inaproc juga mengumumkan pemenang pengadaan Jasa Konsultasi Owner's Agent - Project Management and Quality Assurance adalah PT Deloitte Consulting. Nilai total biaya beli hasil negosiasi (termasuk PPN) adalah Rp110,3 miliar dan perkiraan nilai pekerjaan (termasuk PPN) Rp117,14 miliar. 

"Sumber pendanaan DIPA Satuan Kerja Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2023," ujar situs tersebut. 

Adapun, PT Deloitte Consulting memiliki tugas untuk memberikan jasa konsultasi tentang layanan manajemen proyek, manajemen vendor dan kontrak, dan menyedakan layanan penjaminan kualitas guna memastikan keberhasilan proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yaitu kontrak integrasi sistem (system integrator) dan sistem inti administrasu perpajakan. 

Pada Agustus 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan perkembangan pembangunan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax kepada Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta.

"Hari ini, kami melaporkan kepada bapak presiden mengenai kemajuan dan rencana untuk melakukan soft launching Coretax yang diharapkan bisa selesai sampai dengan tahun ini yaitu sekitar Desember," ujar Sri Mulyani dalam keterangan tertulis, Jumat (2/8/2024).

Sempat Mundur 

Awalnya, implementasi Coretax direncanakan dapat diimplementasikan pada 1 Juli 2024. Namun, target tersebut mundur ke akhir tahun hingga pada akhirnya beroperasi 1 Januari 2025. 

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti menjelaskan bahwa pihaknya baru akan melakukan uji penerimaan pengguna atau user acceptance test dan peluncuran sistem coretax pada akhir 2024, tepatnya setelah serangkaian proses tes dilakukan.

“Nanti pada saatnya kami masuk ke user acceptance test dan akan dilakukan deployment [peluncuran]  yang akan direncanakan di akhir 2024,” kata Nufransa dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (11/6/2024).

Selain itu, Kemenkeu juga telah melakukan uji coba sistem di seluruh kantor wilayah DJP di Indonesia mulai 16 Desember 2024.

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan sampai 29 November 2024 kemarin, pihaknya telah menyelesaikan proses uji penerimaan operasional atau Operational Acceptance Test (OAT) di dua kantor wilayah Ditjen Pajak

“Insyallah 1 Januari 2025 Coretax dapat digunakan untuk kegiatan administrasi perpajakan di Indonesia,” jelas Suryo dalam konferensi pers, dikutip Kamis (12/12/2024).

(ain)

No more pages