Logo Bloomberg Technoz

Bantah KPK, PDIP Sebut Peran Hasto Tak Terbukti di Pengadilan

Azura Yumna Ramadani Purnama
13 January 2025 13:20

Ilustrasi Harun Masiku dan Hasto Hasto Kristiyanto (Diolah)
Ilustrasi Harun Masiku dan Hasto Hasto Kristiyanto (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - PDIP menilai keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka janggal. Mereka merujuk pada putusan pengadilan terhadap tiga tersangka kasus suap penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR 2019-2024 yang telah inkrah.

Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum PDIP, Ronny Talapessy mengatakan, majelis hakim tingkat pertama hingga kasasi sama sekali tak menyebut peran Hasto dalam penyuapan terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022, Wahyu Setiawan. Barang bukti dan saksi pun tak ada yang menyinggung soal peran Hasto dalam kasus tersebut.

“Di fakta persidangan sudah sangat jelas bahwa uang itu dari Harun Masiku. Seharusnya kita menghormati putusan pengadilan yang sudah inkrah dan itu harus kita hargai bersama dan sudah diputuskan oleh hakim karena di pengadilan lah tempat kita menguji benar tidak atau fakta-fakta terkait sesuatu kasus tertentu,” kata Ronny di Gedung Merah Putih KPK, Senin (13/1/2025).

Dalam kasus tersebut,tiga tersangka telah menjalani masa hukuman penjara. Mereka adalah Wahyu Setiawan yang divonis tujuh tahun penjara kemudian mendapat keringanan bebas bersyarat; mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina dengan hukuman empat tahun penjara; dan eks politikus PDIP, Saeful Bahri yang dihukum satu tahun delapan bulan penjara.

KPK pada awalnya hanya berfokus pada pengejaran terhadap Harun Masiku yang disebut sebagai pemberi suap terhadap Wahyu. Akan tetapi, belakangan, lembaga antirasuah tersebut mengungkap aktor lain yang turut mengatur dan membantu Harun Masiku dalam upaya memperoleh kursi DPR yang ditinggal kader PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazaruddin Kiemas.