Logo Bloomberg Technoz

Isi 2 Surat Hasto ke Pimpinan KPK, Minta Tunda Penahanan?

Azura Yumna Ramadani Purnama
13 January 2025 12:10

Ilustrasi Hasto Kristiyanto dan Tessa Mahardhika Sugiarto (Bloomberg Technoz)
Ilustrasi Hasto Kristiyanto dan Tessa Mahardhika Sugiarto (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Penasihat hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengirimkan surat kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat disampaikan bersamaan dengan pemenuhan panggilan pemeriksaan Hasto sebagai tersangka dua kasus dugaan korupsi.

Salah satu kuasa hukum Hasto, Patra M Zen mengungkap ada dua surat yang dikirimkan kepada pimpinan KPK, pagi ini. Pertama, surat pemohonan pemundaan pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto; kedua, surat pemberitahuan PN Jakarta Selatan sebagai bukti pengajuan praperadilan.

“Penundaan apa? penundaan pemeriksaan,” kata Patra membantah isi surat tersebut berisi permohonan penundaan penahanan terhadap kliennya, Senin (13/1/2025).

Menurut dia, permohonan penundaan pemeriksaan diajukan karena telah terdapat permohonan praperadilan yang diajukan Hasto atas status tersangka yang ditetapkan KPK. PN Jakarta Selatan pun telah menunjuk Hakim Djuyamto sebagai hakim tunggal yang akan mulai memimpin sidang tersebut, pekan depan.

Patra menilai, penundaan pemeriksaan dan penyidikan selama proses praperadilan menjadi keputusan yang tepat. Toh, kata dia, praperadilan sendiri akan menguji keabsahan keputusan KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka. Sehingga, seluruh pemeriksaan dan penyidikan akan percuma jika ternyata hakim menggugurkan status tersangka Hasto.