Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Dimulai Pekan Depan
Azura Yumna Ramadani Purnama
13 January 2025 11:16
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengkonfirmasi Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto melayangkan gugatan praperadilan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka pada dua kasus dugaan korupsi. Rencananya, sidang perdana dengan hakim tunggal tersebut akan dimulai, pekan depan, Selasa (21/1/2025).
“Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025,” tulis Humas PN Jakarta Selatan dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (13/1/2025).
Dia mengatakan, permohonan praperadilan diajukan Hasto pada Jumat lalu (10/1/2025). Gugatan praperadilan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut telah teregistrasi pada nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Berdasarkan keputusan pimpinan PN Jakarta Selatan, sidang praperadilan status tersangka Hasto Kristiyanto akan dipimpin juru bicara pengadilan tersebut, Hakim Djuyamto.
Hasto sendiri ditetapkan sebagai tersangka atas dua kasus korupsi. Hasto dituduh turut terlibat dalam penyuapan dalam penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR 2019-2024. Dalam kasus ini, dia diduga berperan dalam pemberian suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan untuk menyetujui pergantian kader PDIP yang meninggal dunia Nazaruddin Kiemas.