Ia juga mengatakan saat ini pihaknya sedang mengembangkan dan mencari kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.
Diketahui sebelumnya, sebanyak 20 WNI diduga menjadi korban TPPO di Myanmar. Para pekerja migran ini ditipu melalui penawaran kerja online dengan iming-iming gaji Rp12-25 juta per bulan. Para pekerja tersebut sebelumnya diberangkatkan untuk bekerja ke Thailand namun nyatanya malah dikirim ke Myanmar secara ilegal kemudian melakukan pekerjaan ilegal pula.
Pada Sabtu 6 Mei, seluruh WNI tersebut telah berhasil dievakuasi dari wilayah Myawaddy, Myanmar ke Thailand dan bersiap untuk dipulangkan ke Indonesia setelah menjalani pemeriksaan oleh kepolisian setempat.
(ibn/ezr)
No more pages