Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus 20 WNI Penipu Online di Myanmar
Sultan Ibnu Affan
09 May 2023 20:05
Bloomberg Technoz, Jakarta -Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 20 warga negara Indonesia (WNI) yang dijadikan penipu online di Myanmar.
Dua orang tersangka tersebut ialah Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha yang disebut polisi sebagai perekrut 20 WNI. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah kepolisian melakukan gelar pekara pada Selasa (9/5/2023).
"Pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk perkara tersebut terlapor atas nama Anita Setia Dewi dan Andri Atua Nugraha dapat ditetapkan sebagai tersangka" kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangan resminya, Selasa (9/5/2023).
Sebelumnya dua tersangka itu dilaporkan oleh kerabat korban bernama Nurhaida dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 2 Mei 2023. Mereka dituduh melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau tindak pidana menempatkan pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri tidak sesuai prosedur.
Djuhandhani mengatakan keduanya telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana perdagangan orang yakni Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).