Logo Bloomberg Technoz

Polisi dan BPOM Akan Sita Komestik Label Biru yang Dijual Umum

Azura Yumna Ramadani Purnama
13 January 2025 10:20

BPOM bongkar Toko Online Kosmetik Impor Ilegal (Tangkapan layar BPOM)
BPOM bongkar Toko Online Kosmetik Impor Ilegal (Tangkapan layar BPOM)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepolisian serta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) akan melakukan sejumlah operasi bersama untuk menindak peredaran ilegal produk skin care atau komestik yang memiliki label etiket biru. Sesuai aturan, komestik tipe tersebut tak memiliki izin untuk diperjual belikan secara umum atau bebas.

“Kita sudah bersepakat dengan BPOM, mana yang perlu diberikan pendampingan dan mana yang harus kita lakukan tindakan tegas,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dikutip dari laman Humas Polri, Senin (13/01/2025).

“Kolaborasi kita untuk kemudian bergerak bersama dalam posisi mendukung apa yang menjadi program. Jadi mana yang harus didampingi, mana yang harus kita lakukan tindakan tegas sebagai ultimum remedium."

Kepala BPOM, Taruna Ikrar mengatakan, kerja sama dengan kepolisian bertujuan untuk memastikan seluruh produk komestik yang dijual ke masyarakat memenuhi standar keamanan. 

Terutama, kata dia, produk skin care dengan etiket biru yang seharusnya digunakan masyarakat dengan resep dokter. Belakangan, menurut dia, sejumlah produk komestik tersebut justru dijual bebas tanpa memiliki izin edar.