Logo Bloomberg Technoz

"Dengan pengecualian PPN, pasar kripto dapat berkembang lebih cepat, dan mendatangkan manfaat lebih besar bagi semua pihak, termasuk negara," pintanya. 

Di sisi lain, VP PR & Marketing Tokocrypto Rieka Handayani menilai penerapan PPN mungkin memengaruhi biaya transaksi, tetapi tidak akan menghentikan pertumbuhan pasar kripto di Indonesia.  

"Penerapan PPN ini mungkin akan mempengaruhi biaya transaksi, namun dengan terus meningkatnya minat terhadap pasar kripto, serta optimisme terkait potensi kenaikan pasar kripto di tahun 2025, kami yakin transaksi akan tetap mengalami pertumbuhan," kata Rieka. 

Ia menambahkan bahwa kepastian hukum yang kuat melalui regulasi perpajakan adalah elemen penting dalam memperkuat industri kripto Indonesia. Meskipun ada penyesuaian biaya akibat kebijakan ini, Rieka optimistis prospek pasar kripto Indonesia tetap cerah.  

"Regulasi yang jelas menciptakan iklim investasi yang kondusif di pasar kripto Indonesia. Kepastian hukum yang kuat tidak hanya meningkatkan kepercayaan pelaku pasar, tetapi juga menarik minat investor baru," terangnya. 

Sehingga, secara keseluruhan, penerapan PPN dapat memberikan dampak beragam terhadap pasar kripto di Indonesia. Di satu sisi, biaya transaksi yang lebih tinggi dapat mengurangi margin keuntungan investor. Namun, di sisi lain, regulasi ini memberikan kepastian hukum yang mendorong kepercayaan pasar.  

Sekadar catatan, mulai 1 Januari 2025, untuk pembelian aset kripto melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) kini ditetapkan 0,12% atau 1% x 12% dari nilai transaksi. 

Sedangkan, tarif PPN untuk transaksi lain, seperti biaya deposit, penarikan rupiah, dan biaya trading, adalah 11%, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah. 

Dalam pasal 3 ayat (2) beleid tersebut, tertulis bahwa "Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% (dua belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain."

"Nilai lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari nilai impor, harga jual, atau penggantian," tulis pasal 3 ayat (3) beleid tersebut. 

Selain itu, jika merujuk kepada pasal 5 ayat (2) PMK No. 68/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto, jika layanan atau platform aset Kripto telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti, maka PPN dengan besaran tertentu atas transaksi aset kripto ditetapkan sebesar 1% dari tarif PPN yang berlaku umum.

Dengan demikian, tarif PPN dengan besaran tertentu atas transaksi aset kripto kini menjadi 0,12%, sejalan dengan berlakunya tarif umum PPN yang menjadi 12%.

(ain)

No more pages