Logo Bloomberg Technoz

“Ada pelanggaran ringan 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin,” ujar dia.

"Bila poin tersebut habis dalam periode 1 tahun karena pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara, maka SIM akan dicabut kepemilikannya hingga dilakukan pemblokiran."

Secara spesifik, Aan mengatakan, beberapa pelanggaran lalu lintas yang bisa langsung menghanguskan atau mencabut langsung kepemilikan SIM pengemudi. Salah satunya, saat pengemudi terlibat kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Apabila melakukan kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dikurangi 12 poin. Tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya. Nantinya pada saat perpanjangan, itu harus diulang. Kalau tadi yang tabrak lari, itu bisa dicabut, juga cabut permanen untuk SIM-nya ” kata dia.

Dalam memberikan efek jera pada pengendara, Polri juga sudah menyiapkan system yang terintegrasi dengan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Histori pemilik SIM akan tercatat begitu mengajukan permohonan SKCK. 

Sistem TAR ini juga diberlakukan pada tilang elektronik atau ETLE. Artinya, total poin SIM pengemudi juga akan berkurang saat pelanggaran lalu lintasnya terekam ETLE.

(azr/frg)

No more pages