Logo Bloomberg Technoz

Korlantas Polri Mulai Terapkan Tilang Sistem Poin

Azura Yumna Ramadani Purnama
13 January 2025 09:40

Ilustrasi SIM. (dok. Humas Polri)
Ilustrasi SIM. (dok. Humas Polri)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Korps Lalu Lintas Kepolisian atau Korlantas Polri mulai menerapkan tilang sistem poin pada Januari 2025. Sistem tilang ini akan memberikan sanksi kepada para pengemudi hingga ancaman pencabutan surat izin mengemudi atau SIM.

“Januari akan berlaku Traffic Attitude Record (TAR) artinya sesuai dengan regulasi yang ada perpol yang ada diberlakukan merrit point system artinya para pelanggar lalu lintas mau pun yang terlibat kecelakaan lalu lintas akan dikurangi poinnya,” kata Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Aan Suhanan dikutip dari laman Humas Polri, Senin (13/01/2025).

Sesuai sistem tersebut; setiap SIM memiliki 12 poin yang berlaku selama satu tahun. Jumlah tersebut akan berkurang saat pengemudi mendapatkan tilang atau melakukan pelanggaran aturan lalu lintas. Jika, jumlah poin habis atau mencapai 0, maka SIM pengemudi berstatus dicabut atau mati; meski tahun berlakunya masih panjang.

Menurut Aan, kebijakan TAR bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pengemudi. Sehingga, setiap pengemudi tak hanya harus membayar sanksi atau denda tilang, namun terancam akan kehilangan SIM; atau membuat SIM baru.

Meski tak detil, kata Aan, setiap jenis pelanggaran lalu lintas akan memiliki bobot pengurangan poin tersendiri. Sistem TAR pada Korlantas akan menyimpan dan mengakumulasi pelanggaran tersebut selama periode satu tahun.