Dengan masa wajib penempatan yang akan diperpanjang selama 1 tahun, menurutnya, perusahaan tambang bakal kesulitan menjaga arus kas lantaran mereka tidak bisa memutarkan dana dari penjualan ekspor yang semestinya dapat dipakai untuk pembayaran kontraktor, vendor, dan sebagainya.
“Dengan keterbatasan tersebut, [penambang] juga akan sulit berinvestasi ataupun pembelian alat tambang. Belum lagi kenaikan harga lainnya yg menjadi tanggungan perusahaan,” tuturnya.
Selanggam, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia/Indonesian Mining Association (IMA) Hendra Sinadia juga menyebut kewajiban DHE yang berlaku selama ini saja cukup memberatkan penambang di tengah tren pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).
“Meski bagi perusahaan yang berbasis ekspor menikmati penguatan kurs dolar, dampaknya tidak terlalu besar karena adanya kewajiban penempatan 30% DHE SDA selama minimal tiga bulan,” ujarnya belum lama ini.
Dengan adanya kebijakan DHE SDA, dia menyebut perusahaan tambang kesulitan mengelola arus kas sehingga mereka kesulitan memaksimalkan target produksi dan ekspor.
Di sisi lain, tekanan terhadap nilai tukar rupiah membuat pelaku usaha mulai menghitung ulang potensi kenaikkan biaya produksi. Hendra menjelaskan biaya operasional sejatinya setiap tahun sudah meningkat, kini akan tambah meningkat imbas pelemahan rupiah.
“Sebagian besar komponen alat berat itu masih impor, kemudian biaya kontraktor sebagian besar dalam dolar AS dan komponen biaya lainnya,” tutur Hendra.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto medio pekan ini menyebut pemerintah akan memperpanjang ketentuan jangka waktu kewajiban penyimpanan DHE SDA di Indonesia menjadi minimal satu tahun dari sebelumnya hanya tiga bulan.
Akan tetapi, dia menjanjikan pemerintah juga tengah mempersiapkan insentif yang menarik untuk eksportir sebagai kompensasi atas perubahan ketentuan DHE bersama dengan Bank Indonesia dan perbankan.
Ketentuan tentang penempatan DHE SDA selama ini termaktub di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Imbas dari aturan tersebut, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut cadangan devisa mencapai US$155,7 miliar per Desember 2024; rekor tertinggi sepanjang sejarah.
-- Dengan asistensi Mis Fransiska Dewi
(wdh)