DHE Bakal Wajib Parkir 1 Tahun, Pertambangan Bisa Babak Belur
Redaksi
12 January 2025 12:30
Bloomberg Technoz, Jakarta – Kalangan pelaku industri berpendapat wajib penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di dalam negeri, yang diperpanjang dari 3 bulan menjadi 1 tahun, bakal menjadi pukulan mundur bagi industri pertambangan nasional.
Plt Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia/Indonesian Coal Mining Association (APBI/ICMA) Gita Mahyarani mengatakan, pada dasarnya, penambang akan tetap mengikuti peraturan yang diterapkan pemerintah.
Dia pun menyebut pelaku industri pertambangan di sektor batu bara selama ini juga sudah patuh terhadap mandatori penempatan DHE SDA selama 3 bulan.
“Namun, kiranya jika ada rencana aturan baru, [pemerintah] perlu mempertimbangkan sisi industri dan dampaknya ke seluruh skala penambang,” ujarnya saat dihubungi, dikutip Minggu (12/1/2025).
Gita mengisyaratkan, makin lama rentang parkir DHE SDA di dalam negeri, makin rawan pula gangguan arus kas yang akan dihadapi oleh perusahaan tambang.