Logo Bloomberg Technoz

Bea Cukai Klaim Selamatkan Kerugian Negara Rp4 T dari Penindakan

Dovana Hasiana
11 January 2025 20:30

Ada Aturan Baru, Barang Tertahan di Bea Cukai Kini Bisa Diambil (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)
Ada Aturan Baru, Barang Tertahan di Bea Cukai Kini Bisa Diambil (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengklaim telah menyelamatkan potensi kerugian negara Rp4,8 triliun pada 2024 melalui penindakan di sektor bea dan cukai.

"Dari hasil penindakan, total perkiraan kerugian negara berhasil diselamatkan estimasi Rp4,8 triliun totalnya," ujar Kasubdit Penindakan DJBC Kemenkeu Gatot Heroe Hernanda dalam media briefing di kantornya, dikutip Sabtu (11/1/2025).

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan penindakan melalui penertiban impor, ekspor, dan cukai dengan penataan pelabuhan dan bandara, penataan cukai, dan penataan fasilitas.

Jumlah penindakan impor meningkat selama lima tahun terakhir, dengan jumlah penindakan tertinggi pada 2024 yang mencapai 21.397 penindakan dengan nilai barang hasil penindakan (BHP) Rp7,6 triliun per 2024. 3 komoditas teratas yang ditindak adalah tekstil dan produk tekstil (TPT) dan aksesoris, narkotika, psikotropika dan precursor (NPP), hasil tembakau (HT).

Sementara itu, jumlah penindakan ekspor fluktuatif selama lima tahun terakhir, dengan jumlah penindakan tertinggi pada 2022 yang mencapai 756 penindakan dengan nilai BHP Rp521 miliar. 3 komoditas teratas yang ditindak adalah hewan dan bagian tubuh, cites, tumb & bag, tumbuhan.