"Hanya sekitar 2 minggu dapat menyiapkan, dari perisapan kita 17 juta lembar, ternyata yang memesan pita cukai Januari 23 juta lembar. Jadi bisa dibayangkan tercapai targetnya," ujar Nirwala.
Pemerintah resmi menaikkan HJE untuk hasil tembakau pada 2025, sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Dalam beleid yang ditetapkan pada 4 Desember 2024, berikut HJE per 1 Januari 2025:
Harga rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM)
1. SKM Golongan I paling rendah Rp2.375
2. SKM Golongan II paling rendah Rp 1.485
Harga rokok Sigaret Putih Mesin (SPM)
1. SPM Golongan I paling rendah Rp2.495
2. SPM Golongan II paling rendah Rp1.565
Harga rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)
1. SKT/SPT Golongan I lebih dari Rp2.170
2. SKT/SPT Golongan I paling rendah Rp1.555 sampai Rp2.170
3. SKT/SPT Golongan II paling rendah Rp995
4. SKT/SPT Golongan III paling rendah Rp860
Harga rokok Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
1. SKTF/SPTF tanpa golongan paling rendah Rp2.375
Harga rokok Kelembak Kemenyan (KLM)
1. KLM Golongan I paling rendah Rp950
2. KLM Golongan II paling rendah Rp200
Tembakau Iris (TIS)
1. TIS tanpa golongan lebih dari Rp275
2. TIS tanpa golongan lebih dari Rp180 sampai Rp275
3. TIS tanpa golongan paling rendah Rp55 sampai Rp180
Rokok Daun atau Klobot (KLB)
1. KLB tanpa golongan paling rendah Rp290
Harga rokok Cerutu (CRT)
1. CRT tanpa golongan lebih dari Rp198.000
2. CRT tanpa golongan lebih dari Rp55.000 sampai dengan Rp198.000
3. CRT tanpa golongan lebih dari Rp22.000 sampai dengan Rp 55.000
4. CRT tanpa golongan paling rendah Rp459 sampai dengan Rp5.500
Sementara itu, pemerintah juga menetapkan batasan HJE untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor, di antaranya:
1. SKM senilai Rp2.375 per batang/gram
2. SPM senilai Rp2.495 per batang/gram
3. SKT atau SPT senilai Rp2.171 per batang/gram
4. SKTF atau SPTF senilai Rp2.375 per batang/gram
5. TIS senilai Rp276 per batang/gram
6. KLB senilai Rp290 per batang/gram
7. KLM senilai Rp950 per batang/gram
8. CRT senilai Rp198.001 per batang/gram
(dov/lav)