Logo Bloomberg Technoz

Rata-rata Naik 10%, Ini Tarif Baru Harga Jual Eceran Rokok

Dovana Hasiana
11 January 2025 17:30

Ilustrasi Rokok. (Photo By youdontknowjaq via Envato)
Ilustrasi Rokok. (Photo By youdontknowjaq via Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan memastikan kenaikan harga jual eceran (HJE) untuk produk hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris sudah resmi berlaku sejak 1 Januari 2025.

Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Akbar Harfianto mengatakan perusahaan sudah menggunakan pita cukai dengan HJE terbaru, yang rata-rata kenaikannya 10%.

"HJE hasil tembakau mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Terhitung per 1 Januari 2025, perusahaan-perusahaan sudah menggunakan pita cukai dengan HJE terbaru dengan kenaikan rata-rata 10%," ujar Akbar dalam media briefing di kantornya, dikutip Sabtu (11/1/2025).

Pada kesempatan yang sama, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pemesanan pita cukai dengan HJE terbaru mengalami peningkatan.

Sebagai gambaran, Bea dan Cukai menyiapkan 17 juta lembar pita cukai rokok untuk Januari 2025. Namun, realisasinya hingga saat ini pabrik sudah memesan hingga 23 juta lembar.