Pasal 34 Ayat 7A beleid tersebut menyatakan pemasukan barang bawaan pribadi penumpang berupa telepon seluler, komputer genggam (handheld), dan komputer tablet dari luar daerah pabean ke dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) paling banyak 2 unit per orang untuk 1 kali kedatangan dalam jangka waktu 1 tahun.
Sementara itu, Pasal 34 Ayat 7B beleid tersebut mengatur pemasukan barang kiriman pribadi berupa telepon seluler, komputer genggam (handheld), dan komputer tablet dari luar daerah pabean ke dalam KPBPB paling banyak 2 unit per pengiriman.
"Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Juanda, Ngurah Rai, Kuala Namu itu berlaku ketentuan barang penumpang. Barang penumpang itu bawaannya dipetakan menjadi 2 antara barang pribadi penumpang dan barang nonpribadi. Kalau sifatnya barang pribadi sesuai dengan Pasal 34 Permendag tadi, diberikan pengecualian larangan dan pembatasan sepanjang merupakan pribadi," ujarnya.
Kendati demikian, Chotibul mengatakan bila masyarakat membawa iPhone untuk diperdagangkan, maka itu akan dilarang untuk masuk Indonesia.
"Kalau sifatnya barang pribadi maka bisa bayar bea masuk dan pajak. Untuk barang penumpang ada threshold pembebasan sebesar US$500. Misalkan iPhone 16 Rp20 juta maka setelah dikurangi nilai US$500 atas kelebihannya dipungut bea masuknya 10%, PPN nya 12% dengan perkalian 11/12 ya jadi bayarnya 11%," ujarnya.
"Kemudian untuk PPh apabila punya NPWP jadi 10%, kalau tidak punya NPWP 20%. Sepanjang NIK sudah dipadankan sebagai NPWP maka PPh nya 10%."
Apple belum diberi izin untuk menjual produk IPhone 16 Series di Indonesia. Investasi di Batam untuk pembuatan AirTag, tak lantas membuat IPhone 16 berizin di RI.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan kesepakatan investasi US$1 miliar dari Apple berupa pembangunan fasilitas produksi AirTag di Batam, melalui mitra perusahaan, tidak masuk dalam perhitungan komponen utama.
“AirTag merupakan aksesoris, dia bukan komponen, bukan parts, bukan bagian dari Handphone, Komputer, Tablet (HKT), dalam hal ini mobile,” jelas Agus Gumiwang Kartasasmita di kantornya, Rabu (8/1/2025).
Berikut poin-poin counter proposal dari Kemenperin:
1. Perbandingan investasi Apple di negara lain
2. Keadilan investasi di antara produsen HKT di Indonesia
3. Penciptaan nilai tambah dan pendapatan negara
4. Penciptaan lapangan kerja baru dalam ekosistem
5. Penjualan yang dibukukan Apple (sebesar Rp56 Triliun pada 2023-2024)
6. Penerapan sanksi administrasi sesuai dengan Permenperin 29/2017
(dov/lav)