Sekadar catatan, contoh peraturan itu sebagaimana termaktub dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan di Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat. Pergub ini mengatur kewajiban pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat untuk memberlakuan penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL). Dengan penggunaan KBRL, diharapkan penggunaan kantong plastik dapat dibatasi.
Kendati demikian, Kemenkeu akan tetap mengkaji apakah kebijakan tambahkan kebijakan fiskal masih relevan.
Pemerintah menghilangkan target penerimaan cukai produk plastik pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Hal itu sebagaimana termaktub dalam Lampiran I Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto.
Kondisi ini berbanding terbalik dengan APBN 2024, di mana pemerintah menargetkan cukai produk plastik sebesar Rp1,84 triliun, sebagaimana termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024.
Dalam beleid teranyar, pemerintah hanya menargetkan penerimaan cukai dari 4 sektor, yakni cukai hasil tembakau, cukai ethyl alkohol, cukai minuman mengandung ethyl alkohol dan cukai minuman berpemanis dalam kemasan.
Dengan demikian, pemerintah mematok target penerimaan cukai sebesar Rp244,19 triliun pada APBN 2025.
Rincian Target Pendapatan Cukai APBN 2025:
- Cukai Hasil Tembakau: Rp230,09 triliun
- Cukai Ethyl Alkohol: Rp118,57 miliar
- Cukai Minuman Mengandung Ethyl Alkohol: Rp10,18 triliun
- Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan: Rp3,8 triliun
(dov/lav)