Logo Bloomberg Technoz

Teh Kemasan Hingga Boba akan Kena Cukai Mulai Semester II 2025

Dovana Hasiana
11 January 2025 14:30

Berbagai jenis minuman bubble tea./Bloomberg-Qilai Shen
Berbagai jenis minuman bubble tea./Bloomberg-Qilai Shen

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah mengungkapkan penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) akan berlaku semester II-2025. Namun, ketentuan itu bakal berlaku dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.

Hal itu disampaikan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Ditjen Bea Cukai Kemenkeu) Akbar Harfianto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta.

“Implementasi sesuai Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara [APBN] adalah semester 2, tetapi lihat kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat. Sekarang perkembangan sangat cepat bagaimana pertumbuhan ekonomi dan inflasi jadi pertimbangan,” ujar Akbar, dikutip Sabtu (11/1/2025).

Kendati demikian, Akbar mengatakan kementeriannya mulai menyiapkan dari sisi teknis, seperti Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan aturan teknis lainnya sambil menunggu kondisi daya beli masyarakat atau mampu diberikan penambahan beban baru bagi masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pada dasarnya syarat adanya barang kena cukai baru, seperti MBDK, adalah dicantumkan pada undang-undang APBN.