Ketiga, tidak membuat atau memindahkan escrow account atau rekening yang digunakan sebagai perantara untuk menjembatani seluruh transaksi atara pihak pembeli dan penjual.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya memproyeksikan jumlah DHE SDA di Indonesia mencapai US$14 miliar (atau setara Rp226,6 triliun asumsi kurs saat ini) pada akhir tahun.
Dia mengatakan, implementasi dari DHE saat ini sudah berjalan dengan baik, di mana tingkat kepatuhan dari eksportir untuk memasukan DHE ke dalam sistem keuangan Indonesia sudah mencapai 90%.
"DHE yang 30% implementasinya sudah baik, sudah hampir 90% kepatuhan, dan diperkirakan sampai akhir tahun bisa sekitar US$14 billion. Tentu kita akan intensifikasikan lagi," ujar Airlangga dikutip, Sabtu (21/12/2024).
Sementara itu, Airlangga mengatakan pemerintah akan memperpanjang ketentuan jangka waktu kewajiban penyimpanan DHE SDA di Indonesia menjadi minimal satu tahun dari sebelumnya hanya tiga bulan.
Kendati demikian, Airlangga mengatakan ketentuan itu masih dikaji dan pemerintah tengah menyusun aturan yang akan terbit dalam waktu dekat.
"DHE [menjadi] lebih panjang. Minimal [setahun], masih dikaji," ujar Airlangga kepada awak media di kantornya, Rabu (18/1/2025).
(dov/lav)