Logo Bloomberg Technoz

Tak Parkir Dolar di RI, Bea Cukai Blokir 99 Eksportir Nakal

Dovana Hasiana
11 January 2025 15:30

Dolar AS.
Dolar AS.

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Ditjen Bea Cukai Kemenkeu) melaporkan hingga saat ini terdapat 99 perusahaan ekspor yang masih dalam status blokir akibat belum memenuhi ketentuan kewajiban Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).

Kasubdit Impor Ditjen Bea Cukai Chotibul Umam menjelaskan sebanyak 176 perusahaan ekspor sempat diblokir akibat tidak memenuhi kewajiban DHE SDA. Namun, 77 perusahaan ekspor sudah memenuhi ketentuan, sehingga blokirnya sudah dibuka.

 Sampai 31 Desember, 176 eksportir dikenakan sanksi blokir, 99 eksportir masih dalam status blokir, 77 sudah memenuhi kewajiban dan sudah dibuka blokirnya," ujar Chotibul dalam konferensi pers, Jumat (10/1/2025).

Menyitir Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, terdapat 3 hal yang membuat eksportir dikenakan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor.

Pertama, tidak memasukkan DHE SDA ke dalam rekening khusus DHE SDA. Kedua, tidak melakukan penempatan DHE SDA paling sedikit sebesar 30% dengan jangka waktu paling singkat 3 bulan.