Logo Bloomberg Technoz

Pada kesempatan yang sama, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto mengatakan inti pengenaan cukai MBDK adalah konsumsi tambahan gula.

"Kalau konsumsi utama kayak nasi, yang juga mengandung gula [tidak dikenakan]. Penekanan di sini kurangi konsumsi gula tambahan," ujarnya.

Dengan demikian, Kemenkeu akan menetapkan ambang batas atau threshold konsumsi gula yang akan dikenakan cukai MBDK. Hal tersebut tengah digodok dan akan tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) yang bakal terbit.

"Tentu jelas batasan yang dimaksud barang kena cukai. MBDK harus ada batasan jelas, apa yang dibebaskan dan apa yang tidak dipungut. Bagaimana pembebasan, bagaimana pengawasan, itu pernak-pernik ketentuan melaksanakan," ujarnya.

Alasan Penerapan Cukai MBDK

Akbar menjelaskan alasan penerapan cukai MBDK adalah bagaimana pemerintah untuk mengendali konsumsi gula tambahan di masyarakat.

Selain itu, Akbar juga menekankan penerapan cukai tersebut tidak semata-mata sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan.

"Jangan disalahartikan negara butuh duit jadi harus nambah, sebaliknya bagaimana penyakit tidak menular itu tertinggi, seperti contoh diabetes," ujarnya.

Penerapan MBDK akan berlaku pada semester II-2025. Akbar mengatakan ketentuan itu bakal berlaku dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.

“Implementasi sesuai Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara [APBN] adalah semester 2, tetapi lihat kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat. Sekarang perkembangan sangat cepat bagaimana pertumbuhan ekonomi dan inflasi jadi pertimbangan,” ujarnya.

Pemerintah menetapkan target pendapatan cukai MBDK sebesar Rp3,8 triliun pada APBN 2025.

Hal itu sebagaimana termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada Sabtu (30/11/2024).

(dov/lav)

No more pages