Objek Cukai Minuman Berpemanis Masih Dikaji: Kemasan atau Gerai
Dovana Hasiana
11 January 2025 15:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tengah mengkaji jenis objek yang akan dikenakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) secara lebih rinci.
Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Kemenkeu Akbar Harfianto mengatakan pihaknya tengah mengkaji apakah objek yang terkena cukai MBDK merupakan barang kemasan yang berasal dari pabrik industri (on trade) atau gerai-gerai (off trade). Namun, Akbar memastikan tidak semua objek bakal dikenakan cukai MBDK.
"Dari sisi pentarifan memang tidak semuanya akan kena. Kalau MBDK ada dua kondisi, on trade dan off trade. Mana yang akan dikenakan ini masih melakukan pembahasan teknis. Tentu kita akan memperhatikan beban administrasi dibandingkan dampak," ujar Akbar dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (10/1/2025).
Terkait besaran tarifnya, Akbar mengatakan, Kemenkeu akan melihat beberapa referensi di negara lain. Namun, utamanya Kemenkeu akan mengacu pada teknis di kementerian atau lembaga terkait, seperti Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Hal yang terang, Akbar melanjutkan, Kemenkeu tidak akan menerapkan tarif yang terlalu berat pada penerapan awal karena memperhatikan kondisi industri.